Kamis, 22 Januari 2009

KURULUM SMPN 3 BOJONGPICUNG CIANJUR

BAB I
PENDAHULUAN

A. Rasional
Pendidikan laksana eksperimen yang tidak pernah selesai. Dikatakan demikian karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupan. Dengan potensinya tersebut manusia selalu berusaha menciptakan hal-hal yang lebih baik dari yang sudah ada. Hal itulah yang menyebabkan hakekat manusia dan hakekat pendidikan itu selalu berkembang sehingga konsep dan implementasi pendidikan pun turut berubah.
Hal lain, tuntutan terhadap pendidikan yang berkualitas semakin meningkat. Setiap lembaga pendidikan dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan kualitas proses maupun output pendidikannya.
Paling tidak terdapat dua faktor yang memunculkan tuntutan terhadap pendidikan yang berkualitas. Pertama, tantangan globalisasi yang ditandai dengan adanya pasar bebas dan persaingan antar bangsa dalam berbagai sendi kehidupan. Hal ini menuntut setiap individu maupun masyarakat suatu bangsa untuk memiliki mental, etos kerja, interpreuneurship, nilai-nilai dan kepribadian. Kedua, harapan orang tua peserta didik yang menghendaki putra-putrinya memiliki kualitas dan keunggulan. Harapan tersebut akan meningkatkan kesadaran dan tuntutan orang tua terhadap pendidikan yang berkualitas.
Tugas utama pendidikan, lembaga pendidikan, dan para pendidik adalah mengembangkan potensi peserta didik, agar kelak mereka dapat mengembangkan dirinya, dan masyarakatnya. Selaras dengan tugas itu tiada jalan lain bagi dunia pendidikan (termasuk satuan pendidikan dan pendidik sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan), kecuali menjawab tantangan dan tuntutan itu dengan upaya meningkatkan kualitas layanan, proses, sarana prasarana, dan perangkat lunaknya.
Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kompetensi guru, peningkatan anggaran, penambahan sarana prasarana pendidikan, pengadaan buku, serta perubahan dan perbaikan kurikulum. Di sisi lain, bergulirnya era reformasi dan desentralisasi politik dan kekuasaan, berimbas pula terhadap dunia pendidikan. Salah satu di antaranya, adalah tentang kewenangan pengembangan dan penetapan kurikulum pendidikan. Pada era sebelumnya kurikulum pendidikan ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah dan satuan pendidikan tinggal melaksanakan saja. Berbeda dengan itu, untuk kurikulum 2006, pemerintah pusat hanya menetapkan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, dan panduan-panduan. Sedangkan kewenangan untuk mengembangkan dan menetapkan kurikulum operasionalnya dilimpahkan kepada satuan pendidikan dan atau pemerintah daerah.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan potensi yag ada di daerah.
Pendelegasian sebagian kewenangan tersebut mengandung asumsi bahwa: Pertama, akan terjadi keragaman dan diversifikasi kurikulum, namun seluruhnya harus tetap mengacu kepada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kedua, satuan pendidikan dan daerah akan mengembangkan dan menetapkan kurikulum operasional yang sesuai dengan situasi, kondisi, keunggulan dan kekhasan, satuan dan atau daerah masing-masing, Ketiga, terdapat peluang untuk berkompetisi secara sehat antara satuan pendidikan dan atau daerah yang satu dengan satuan pendidikan dan atau daerah yang lain. Keempat, apabila satuan pendidikan dan atau daerah mengembangkan dan menetapkan sendiri kurikulum operasionalnya, maka diharapkan kurikulum tersebut akan dapat dilaksanakan dengan konsisten dan tanggungjawab.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan standar kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar pendidikan tersebut, yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Dengan pertimbangan-pertimbangan demikian SMP Negeri 3 Bojongpicung kabupaten Cianjur mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang diberi nama Kurikulum SMP Negeri 3 Bojongpicung.
KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan datang dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional, dan tuntutan global dengan semangat manajemen berbasis sekolah (MBS).



B. Profil

1.Riwayat Singkat SMP Negeri 3 Bojongpicung Kabupaten Cianjur
SMP Negeri 3 Bojongpicung pada awalnya merupakan kelas jauh dari SMPN 1 Bojongpicung. Penyelenggaraan kelas jauh tersebut pada tahun 1992 diprakarsai oleh tokoh-tokoh pendidikan di Desa Jati, Desa Jatisari, dan beberapa orang guru senior dari SMPN 1 Bojongpicung Kabupaten Cianjur. Keinginan masyarakat Desa Jati, Jatisari, Nanggala, Cibarengkok, Cikondang, Sukajaya, dan Sukarama untuk mempunyai sekolah lanjutan pertama akhirnya dapat terlaksana meskipun dengan kondisi yang serba terbatas. Pada awalnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan menumpang di SDN 1 Jati dengan tenaga pengajar diambil dari beberapa orang guru SD, guru SMPN 1 Bojongpicung dan beberapa orang Sarjana Pendidikan dari desa Jati, Jatisari, Cikondang, dan Cibarengkok. Pada tahun 1995, Kelas Jauh SMPN 1 Bojongpicung mendapat Unit Gedung Baru(UGB, sekarang USB) dengan nama SMPN 3 Bojongpicung dan Ibu Dra. Hj. Ai Wiati diangkat sebagai pelaksana harian(PLH) kepala sekolah. Dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 16 Maret 1997 SMPN 3 Bojongpicung mendapat kiriman 8 orang guru PNS dan 1 orang TU PNS. Setelah 2 tahun Dra. Hj. Ai Wiati menjadi PLH kepala sekolah, maka pada tangal 26 Mei 1997 sekolah ini mulai dinegerikan dan beliau menjadi kepala sekolah defenitif yang menerima penyerahan dari kepala sekolah induk, yaitu H. Ruchimat Somantri K. Empat tahun kemudian jabatan kepala sekolah dipegang oleh Drs. Otoh Hilman, tepatnya mulai bulan Februari 2003 yang mengalami rotasi dari SMPN 2 Pacet. Sedangkan Dra. Hj. Ai Wiati menjadi Kepala SMPN 1 Bojongpicung. Karena Drs. Otoh Hilman memasuki masa pensiun pada bulan Juli 2006, maka Kepala SMPN 3 dijabat rangkap oleh Dra. Hj. Ai Wiati, M.MPd. sampai dengan bulan Februari 2007. Enam bulan kemudian jabatan Kepala Sekolah dipegang oleh Ibu Ati Hurjati, S.Pd. yang mengalami rotasi dari SMPN 2 Sukanegara. Sampai saat ini SMPN 3 Bojongpicung masih dipimpin oleh beliau sebagai kepala sekolah definitif yang ketiga.
2.Letak Geografis SMP Negeri 3 Bojongpicung Kabupaten Cianjur
SMP Negeri 3 Bojongpicung terletak di Jalan Jatisari Desa Jati. Dari kantor cdesa jati berjarak 1000 km dan kurang lebih 2500 m dari pusat pemerintahan Kecamatan Bojongpicung Cianjur. SMP Negeri 3 Bojongpicung menjadi pilihan orang tua murid karena terletak di jalan desa yang membuat suasana belajar tidak terganggu oleh bisingnya arus lalu lintas kendaraan. Di sebelah utara sekolah terdapat lapangan sepak bola desa Jati yang bisa dimanfaatkan oleh siswa sebagai sarana belajar penjas.
3.Prospek dan Harapan
SMP Negeri 3 Bojongpicung bisa menjadi unggulan dalam bidang akademis dan non akademis diantara sekolah – sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Cianjur. Ini terbukti dari prestasi yang diraih dalam bidang pembelajaran, olah raga, dan keagamaan. Hal ini menjadi salah satu alasan dan motivasi untuk pengembangan SMP 3 Bojongpicung ke depan. Setelah mengirimkan 2 orang guru untuk mengikuti PTBK di Kanwil Provinsi Jawa Barat pada bulan November 2005, maka pada bulan Mei tahun 2006 SMPN 3 mengirimkan 4 orang guru untuk mengikuti Pelatihan Nasional di Puncak Bogor. Pada tahun pelajaran 2006 – 2007 SMP 3 dapat menjadi juara pertama lomba pembelajaran PKn tingkat Provinsi. Ini juga menjadi salah satu bukti bahwa SMP 3 mempunyai prospek yang baik untuk meningkatkan mutu sesuai dengan standar nasional. Kepercayaan dan dukungan masyarakat serta input siswa yang baik memungkinkan SMP 3 mempunyai prospek yang baik sebagai sekolah bermutu di Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur. Oleh karena itu, SMP 3 terus berbenah diri mengupayakan terpenuhinya sarana prasarana pendukung bagi tercapainya tujuan. SMP 3 berupaya untuk memperbaiki mutu layanan, meliputi; standar isi, standar proses, standar mutu lulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar evaluasi, standar penilaian, agar SMP 3 kelak menjadi sekolah model yang bisa dijadikan acuan bagi sekolah – sekolah sejenis di Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur.

C. Landasan
KTSP ini disusun dengan landasan :
1.Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.Peraturan Pemerintah No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar;
4.Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Kependidikan;
5.Surat Keputusan Mendikbud No. 054/U/1993 tentang Pendidikan Menengah Umum;
6.Peraturan Presiden No. 9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 62/2005;
7.Keputusan Presiden No. 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Presiden No. 20/P/2005;
8.Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan No. 0212/BNSP/V/2006 tanggal 2 Mei tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.053/V/2001 tentang Pedoman Standar Penilaian Minimal Penyelenggaraan Persekolahan di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.Keputusan Menteri Pendidikan No. 056/V/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah;
11.Surat Keputusan Bupati Cianjur No. 10/2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan.

D. Tujuan
KTSP ini disusun dengan tujuan :
1.Untuk dijadikan pedoman dan pegangan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
2.Agar setiap personal dapat memahami isi KTSP sebagai suatu sistem.
3.Agar guru dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan program yang ditetapkan.
4.Agar guru dapat menggunakan waktu efektif untuk kegiatan pembelajaran secara optimal.
5.Agar guru dapat membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
6.Agar sekolah dapat meningkatkan mutu pendidikan.



BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A. Visi Sekolah
”Terwujudnya peserta didik yang lebih cerdas, lebih sehat, lebih sejahtera dan lebih berakhlakul karimah”.

B. Misi Sekolah
1. Peningkatan Standar Isi
a.Melaksanakan pengembangan kurikulum
b.Melaksanakan Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
c.Melaksanakan pengembangan silabus
d.Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran yang berlandaskan akhlakul karimah
e.Mengembangkan perangkat penilaian untuk semua mata pelajaran
f.Melaksanakan penyusunan kalender pendidikan
2. Peningkatan Standar Proses
a.Mengembangkan dan melaksanakan pembelajaran yang inovatif serta berakhlakul karimah
b.Mengembangkan dan melaksanakan penilaian secara optimal
c.Mengembangkan berbagai bahan dan sumber pembelajaran yang memadai
3. Peningkatan Standar Kelulusan
a.Meningkatkan perolehan rata-rata nilai Ujian Nasional sebesar 0,5
b.Meningkatkan persentase kelulusan sampai dengan 100 %
c. Meningkatkan prestasi dalam kejuaraan PORSENI SMP, siswa berprestasi, olimpiade MIPA, asah terampil Bahasa Inggris/ Bahasa Sunda
4. Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan
a.Mengembangkan Profesionalisme Pendidik
b.Melaksanakan pengembangan pedagogik dan kepribadian
c.Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d.Melaksanakan peningkatan kinerja tenaga administrasi
e.Menambah kuantitas tenaga kependidikan profesional yang berakhlakul karimah.
f.Meningkatkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap guru dan TU.
5.Peningkatan Mutu Standar Pengelolaan dan Manajemen
a.Melaksanakan pengelolaan administrasi sekolah secara optimal
b.Meningkatkan pelaksanaan MBS dengan melibatkan partisipasi stakeholder secara optimal
c.Meningkatkan pemberdayaan komite sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi secara optimal
d.Menumbuhkan jaringan informasi akademik di internal sekolah
e.Melaksanakan monitoring dan evaluasi
f.Melaksanakan supervisi klinis
g.Meningkatkan jaringan kerjasama dengan dinas instansi terkait dan sekolah lain
6. Peningkatan Pengembangan Standar Fasilitas Pendidikan
a.Mengadakan dan mengembangkan media serta alat pembelajaran yang optimal.
b.Menyediakan laboratorium IPA dan laboratorium bahasa
c.Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif
7. Pengembangan Standar Pembiayaan
a.Meningkatkan jalinan kerjasama dan menggali dari dunia usaha dan industri
b.Menumbuhkan sikap kewirausahaan di sekolah dengan melaksanakan subsidi silang
8. Pengembangan Standar Penilaian
a.Melaksanakan dan mengembangkan model-model evaluasi pembelajaran sesuai dengan pedoman
b.Melaksanakan pengembangan instrumen evaluasi untuk semua mata pelajaran
c.Mengimplementasikan model-model evaluasi pembelajaran bagi anak berprestasi, bermasalah dan kelompok anak lainnya.

C. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

D. Tujuan Sekolah Untuk Lima (5) Tahun Ke Depan
1. Standar Isi (Kurikulum)
a.Sekolah memiliki seperangkat kurikulum semua mata pelajaran pada semua tingkatan.
b.Sekolah memiliki seperangkat pemetaan SK dan KD semua mata pelajaran pada setiap tingkatan
c.Sekolah memiliki seperangkat silabus semua pelajaran pada setiap tingkatan
d.Sekolah memiliki RPP semua mata pelajaran untuk semua tingkatan yang berlandaskan akhlakul karimah
e.Memiliki berbagai perangkat penilaian untuk semua mata pelajaran
f.Memiliki kalender pendidikan yang sesuai dengan pedoman

2. Standar Proses
a.Sekolah dapat mengembangkan dan melaksanakan pembelajaran yang inovatif serta berakhlakul karimah.
b.Sekolah dapat mengembangkan dan melaksanakan penilaian secara optimal
c.Sekolah dapat mengembangkan berbagai bahan dan sumber pembelajaran yang memadai

3. Stndar Kelulusan
a.Sekolah dapat meningkatkan perolehan rata-rata nilai Ujian Nasional sebesar 0,5
b.Sekolah dapat meningkatkan persentase kelulusan sampai dengan 100 %
c.Sekolah dapat meningkatkan prestasi dalam kejuaraan PORSENI SMP, siswa berprestasi, olimpiade MIPA, asah terampil Bahasa Inggris dan Bahasa Sunda.

4.Standar Kependidikan dan Tenaga Kependidikan
a.Sekolah dapat mengembangkan profesionalisme
b.Sekolah dapat melaksanakan pengembangan pedagogik dan kepribadian .
c.Sekolah dapat meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
d.Sekolah dapat melaksanakan peningkatan kinerja tenaga administrasi.
e.Sekolah dapat menambah kuantitas tenaga kependidikan profesional yang berakhlakul karimah.
f.Sekolah dapat meningkatkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap guru dan TU

5. Standar Pengelolaan/Manajemen
a.Sekolah dapat melaksanakan pengelolaan administrasi sekolah secara optimal
b.Sekolah dapat meningkatkan MBS dengan melibatkan partisipasi stakeholder secara optimal
c.Sekolah dapat meningkatkan pemberdayaan komite sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi secara optimal
d.Sekolah dapat menumbuhkan jaringan informasi akademik di internal sekolah
e.Sekolah dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi
f.Sekolah dapat melaksanakan supervisi klinis
g.Sekolah dapat meningkatkan jaringan kerjasama dengan dinas instansi terkait dan sekolah lain.

6. Standar Sarana dan Prasarana
a.Sekolah dapat mengadakan dan mengembangkan media serta alat pembelajaran yang optimal.
b. Sekolah dapat menyediakan laboratorium IPA dan laboratorium bahasa
c. Sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif

7.Standar Pembiayaan
a.Sekolah dapat meningkatkan jalinan kerjasama dan menggali dari dunia usaha dan industri
b.Sekolah dapat menumbuhkan sikap kewirausahaan di sekolah dengan melaksanakan subsidi silang

8. Standar Penilaian
a.Sekolah dapat melaksanakan dan mengembangkan model-model evaluasi pembelajaran sesuai dengan pedoman
b.Sekolah dapat melaksanakan pengembangan instrumen evaluasi untuk semua mata pelajaran
c.Sekolah dapat mengimplementasikan model-model evaluasi pembelajaran bagi anak berprestasi, bermasalah dan kelompok anak lainnya.

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.Kelompok mata pelajaran estetika;
e.Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.




5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.
2.Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3



Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A. Mata Pelajaran



1. Pendidikan Agama
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Inggris
4
4
4
5. Matematika
4
4
4
6. Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8. Seni Budaya
2
2
2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B. Muatan Lokal
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
Jumlah
32
32
32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
C. Muatan Lokal
1. Latar Belakang
Bahasa memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik. Pembelajaran bahasa diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imaginatif yang ada dalam dirinya.
Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Sunda dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Sunda merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda. Standar kompetensi ini merupakan dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal.
Dengan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Sunda ini diharapkan:
1. peserta didik dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan minatnya, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya kesastraan dan hasil intelektual bangsa sendiri;
2. guru dapat memusatkan perhatian kepada pengembangan kompetensi bahasa peserta didik dengan menyediakan berbagai kegiatan berbahasa dan sumber belajar;
3. guru lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan peserta didiknya;
4. orang tua, masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program kebahasaan daan kesastraan di sekolah;
5. sekolah dapat menyusun program pendidikan tentang kebahasaan, kesastraan sesuai dengan keadaan peserta didik dan sumber belajar yang tersedia;
6. daerah dapat menentukan bahan dan sumber belajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi daerah.

2. Tujuan
Mata pelajaran Bahasa Sunda bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku,baik secara lisan maupun tulis
2.Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa kedaerahan
3.Memahami bahasa Sunda dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
4.Menggunakan bahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5.Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa


3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Sunda mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

1. Mendengarkan
2. Berbicara
3. Membaca
4. Menulis.
Pada akhir pendidikan di SMP, peserta didik telah membaca sekurang-kurangnya 15 buku sastra dan nonsastra.

D. Pengembangan Diri
1. Latar Belakang
Pengembangan diri merupakan bagian integral dari pendidikan secara keseluruhan, bertujuan untuk mengembangkan aspek keterampilan, bakat, keahlian serta tindakan moral dan pengenalan lingkungan melalui aktivitas extrakurikuler terpilih yang direncanakan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pengembangan diri sebagai suatu proses pembinaan manusia yang berlangsung seumur hidup, yang diberikan di luar jam pelajaran, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk terlibat langsung dalam berbagai pengalaman belajar melalui aktivitas ekstrakurikuler.
Pengembangan diri memiliki sasaran untuk menggali potensi yang belum muncul di peserta didik, oleh karena itu pendidikan kurang lengkap tanpa adanya pengembangan diri bagi manusia untuk mengenal dunia dan dirinya sendiri yang secara alami berkembang searah dengan perkembangan zaman.
Selama ini telah terjadi kecenderungan dalam memberikan makna mutu pendidikan yang hanya dikaitkan dengan aspek kemampuan kognitif. Pandangan ini telah membawa akibat terabaikannya aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, seni, psikomotor, serta life skill. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan memberikan peluang untuk menyempurnakan kurikulum yang komprehensif dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

2. Tujuan
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Secara khusus pengembangan diri bertujuan :
1.Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.Meningkatkan kecintaan terhadap tanah air
3.Mengembangkan keterampilan yang telah dimiliki
4.Meningkatkan keahlian agar lebih propesional
5.Meningkatkan kemampuan dari bakat yang dimiliki
6.Meletakkan landasan karakter moral yang kuat
7. Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis

3. Ruang Lingkup
Kegiatan pengembangan diri dilaksanankan di bawah bimbingan para guru dan pelatih/instruktur serta dikoordinasi olek guru BK.
Ruang lingkup Pengembangan Diri untuk SMP Negeri 3 Bojongpicung kabupaten Cianjur yaitu melalui kegiatan ekstrakurikuler dan pelayanan konseling.
A. Pengembangan diri melalui kegiatan ektrakurikuler meliputi :
1. Permainan olahraga antara lain : sepak bola, bola basket, bola voli, dan bela diri.
2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra)
3. Praja Muda Karana (Pramuka)
4. Palang Merah Remaja (PMR)
5. Karya Ilmiah Remaja
6. Seni Teater dan Tari
7. Silat
9. Mamaos
B. Pengembangan diri melalui pelayanan konseling meliputi :
1. Kepribadian
2. Sosial
3. Bimbingan Belajar
4. Bimbingan Karir



E. Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SMP kategori standar dapat menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di SMP Negeri 1 ditetapkan berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada SMP Negeri 3 Bojongpicung Kabupaten Cianjur adalah 34 jam pembelajaran. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
Tabel Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk Satuan Pendidikan SMP N 3 Bojongpicung Kabupaten Cianjur :






Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik di SMP Negeri 3 Bojongpicung Kabupaten Cianjur maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket pada SMP adalah tiga tahun. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

F. Ketuntasan Belajar
SMP Negeri 3 Bojongpicung Kabupaten Cianjur menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya dukung dalam penyelenggaraan pembelajaran, namun sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal ( 75 % ).
Dengan memperhatikan 3 aspek dalam penetuan KKM, yaitu Kompleksitas, Intake Siswa dan Daya Dukung Sekolah, maka SMP Negeri 3 Bojongpicung Kabupaten Cianjur menetapkan KKM mata pelajaran sebagai berikut :

Mata Pelajaran
KKM Kelas VII
KKM Kelas VIII
KKM Kelas IX
1. Pendidikan Agama
65
65
65
2. Pendidikan Kewarganegaraan
65
65
65
3. Bahasa Indonesia
65
65
65
4. Bahasa Inggris
50
55
50
5. Matematika
50
52
54
6. I P A
55
55
60
7. I P S
65
65
65
8. Seni Budaya
65
65
65
9. Penjaskes
60
60
60
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
55
60
60
11. Bahasa Sunda

60

65

65

G. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas diatur oleh Disdik Provinsi Jawa Barat.
Peserta didik dinyatakan naik kelas bila :
a. Tuntas pada seluruh SK dan KD sesuai dengan KTSP.
b. Peserta didik harus mengulang di kelas yang sama bila tidak menuntaskan SK dan KD lebih dari empat mata pelajaran.
c. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
d. Jika karena alasan yang kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik , emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil peserta didik yang bersangkutan dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.

2. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP. No. 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewargaanegara dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK.
d. lulus Ujian Nasional.

H. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kecakapan hidup (life skills) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya .
Tujuan umum pendidikan kecakapan hidup adalah memfungsikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu mengembangkan potensi peserta didik dalam mengahadapi perannya di masa mendatang secara menyeluruh .
Tujuan khusus pendidikan kecakapan hidup adalah :
a.Mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan berbagai masalah , misalnya bahaya narkoba dan sosial
b.Memberikan wawasan yang luas mengenai penegmbangan karir peserta didik
c.Memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
d.Memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas (Broad- based Education)
e.Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di lingkungan sekolah dan di masyarakat sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah .
Kecakapan hidup yang dikembangkan :
a.Kecakapan personal, meliputi : beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, berakhlak mulia, berfikir rasional , memahami diri sendiri, percaya diri, bertanggung jawab, menghargai dan menilai diri. Kegiatan berupa : Baca Tulis Al Qur’an (BTA) bernagmah.
b.Kecakapan sosial, meliputi : kecakapan bekerja sama , menunjukkan tanggung jawab sosial, mengendalikan emosi, berinteraksi dalam budaya lokal dan global, berinteraksi dalam masyarakat, meningkatkan potensi fisik, membudayakan sikap sportif, membudayakan sikap disiplin, membudayakan sikap hidup sehat. Kegiatannya berupa : pencak silat, mamaos Cianjuran, marching band, dan seni degung.
c.Kecakapan akademik, meliputi : menguasai pengetahuan, menggunakan metode dan penelitian ilmiah, bersikap ilmiah, mengembangkan kapasitas sosial untuk belajar sepanjang hayat, mengembangkan berfikir strategis, berkomunikasi secara ilmiah, memperoleh kompetensi lanjut akan ilmu pengetahuan dan teknologi, membudayakan berfikir dan berprilaku ilmiah, membudayakan berfikir kreatif, membudayakan berfikir dan berprilaku ilmiah secara mandiri, menggunakan teknologi, menggunakan pengetahuan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat. Kegiatannya berupa : Karya Ilmiah Remaja (KIR) dan Apresiasi Komputer.
d.Kecakapan vokasional meliputi : keterampilan yang berkaitan dengan kejuruan (misalnya : menjahit, bertani, beternak, dan otomotif), keterampilan bekerja, keterampilan kewirausahaan, keterampilan menguasai teknologi informasi dan komunikasi, keterampilan merangkai alat. Kegiatannya berupa : elektronika dan internet.

I. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Dan Global
1. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
a. Latar Belakang
Pendidikan berbasis keunggulan lokal merupakan bagian integral dari pendidikan secara keseluruhan, belakangan ini budaya dari luar (budaya barat) telah berkembang pesat diseluruh pelosok Indonesia memasuki budaya lokal. Untuk itu SMP Negeri 3 Bojongpicung memunculkan pendidikan berbasis keunggulan lokal, bertujuan khususnya untuk melestarikan serta mengembangkan budaya kedaerahan yang ada agar tidak terlupakan dan tersisihkan oleh budaya dari luar ( budaya barat ).
Pendidikan berbasis keunggulan lokal memiliki sasaran untuk memotivasi peserta didik, oleh karena itu pendidikan kurang lengkap apabila keunggulan-keunggulan lokal tidak diberikan kepada siswa sedini mungkin.
Selama ini telah terjadi kecenderungan dalam memberikan makna mutu pendidikan yang hanya dikaitkan dengan pendidikan kelompok mata pelajaran saja. Pandangan ini telah membawa akibat terabaikannya budaya-buadaya daerah, apalagi sekarang kebijakan pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada otonomi daerah.
b. Tujuan
Pendidikan berbasis keunggulan lokal bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
c. Ruang Lingkup
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dilaksanankan di bawah bimbingan para guru dan pelatih/instruktur yang terangkum dalam pengembangan diri.
Ruang lingkup Pendidikan berbasis keunggulan lokal untuk SMP Negeri 3 Bojongpicung Cianjur meliputi kegiatan antara lain :
a. Mamaos
b. Ngaos
c. Maenpo
2. Pendidikan Berbasis Keunggulan Global
a. Latar Belakang
Memasuki abad ke-21, bidang teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan pesat yang dipicu oleh temuan dalam bidang rekayasa material mikroelektronika. Perkembangan ini berpengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, bahkan perilaku dan aktivitas manusia kini banyak tergantung kepada teknologi informasi dan komunikasi. Pendidikan berbasis keunggulan global dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan tersebut.
Pendidikan berbasis keunggulan global perlu diperkenalkan, dipraktikkan dan dikuasai peserta didik sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan global yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat. Untuk menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan kemauan belajar sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungan dan dunia kerja.

b. Tujuan
Pendidikan berbasis keunggulan global bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.Memahami teknologi informasi dan komunikasi
2.Mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
3.Mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
4.Menghargai karya cipta di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

c. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan berbasis keunggulan global meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.Perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan menyajikan informasi
2.Penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.
Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II
4.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.


























BAB V
PENUTUP

A.Simpulan
Kurikulum merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, baik dalam bidang akademis maupun nonakademis. Oleh karena itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) yang telah kami susun dengan nama Kurikulum SMPN 3 Bojongpicung Tahun Pelajaran 2007/2008 ini diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah secara efektif dan efisien.
B.Saran
1.Kepala Sekolah beserta para Kepala Unit Fungsional/PKS, Komite Sekolah, para guru serta staf TU perlu meningkatkan pemahaman yang mendalam tehadap Kurikulum SMPN 3 Bojongpicung.
2.Kurikulum SMPN 3 Bojongpicung Tahun Pelajaran 2007/2008 yang sudah direvisi pada tahun kedua pelaksanaan KTSP ini benar-benar dijadikan pedoman, petunjuk, dan acuan dalam menyusun dan melaksanakan program-program sekolah.
3.Pelaksanaan Kurikulum SMPN 3 Bojongpicung senantiasa dipantau dan dievaluasi demi perbaikan serta peningkatan efektivitas kinerja semua komponen sekolah.


Mengetahui Bojongpicung, 05 Juli 2007
Kepala SMPN 3 Bojongpicung, Kepala Unit Kurikulum,



ATI HURJATI, S.Pd. AHMAD JAMLUDIN, S.Pd.
NIP 130415443 NIP 132165140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar